Minggu, 20 November 2011

Kehilangan Keperawanan karena rayuan

Image634574117389531250Tindak pidana asusila di Kabupaten Malang kembali merenggut kegadisan seorang pelajar SMP. Hingga Jumat (18/11/2011) sore, Satuan Reserse Polres Malang sudah menahan Mudiarjo (18), warga Dusun Petungsewu, Desa Dau, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Mudiarjo ditangkap Petugas atas laporan tindak pidana asusila. Remaja tanggung itu menggagahi korban dan mencabulinya hingga beberapa kali. "Pelaku sudah kami amankan. Saat ini, masih dalam proses penyidikan," ungkap Kepala Bagian Humas Polres Malang, AKP Gaib Djumargo, Jumat (18/11/2011).

Dari data yang dihimpun diketahui, korban tindakan mesum pelaku bernama Cinta (bukan nama sebenarnya). Cinta adalah warga Sukun, Kota Malang., dan tercatat masih pelajar kelas dua SMP.

Kasus ini berawal Cinta, mengenal pelaku lewat bantuan temannya. Dari pertemuan itu, pelaku akhirnya meminta nomer ponsel. Pelaku pun kerap mengirim pesan pendek (SMS). Dengan kata-kata merayu, korban pun terbuai.

"Korban masih dibawah umur. Modusnya, pelaku menggagahi korban setelah diajak keluar rumah," kata Gaib.

Ia mengatakan, perkenalan korban dan pelaku terjadi pada bulan Juli 2011. Korban akhirnya diajak ke rumah kerabat pelaku di Desa Tegalwaru, Kecamatan Dau. Dirumah ini korban dipaksa berhubungan intim, dengan dibuai janji akan dinikahi.

Namun, karena pelaku ingkar janji, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi. Diantar orang tuanya, korban pun mengadukan jika telah terjadi hubungan intim dengan cara dipaksa saat berada dirumah sepupu pelaku.

"Aksi ini terbongkar setelah pelaku, menikahi gadis lain pada bulan lalu. Karena sakit hati, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku," jelasnya.
 

©  3 column Minima Template by Bloganol